contoh Laporan Induksi
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
LEMBAR
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... iii
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... iv
BAB
I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum................................................................................... 2
1.3 Tujuan ................................................................................................... 3
1.4 Sasaran............................................................................................ 4
1.5 Hasil yang Diharapkan........................................................................... 5
BAB
II KONSEP PELAKSANAAN PIGP........................................................... 6
2.1 Konsep PIGP......................................................................................... 7
2.2 Pelaksanaan PIGP.................................................................................. 9
BAB
III PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA............... 11
3.1 Data Sekolah.......................................................................................... 7
3.2 Data Guru Pemula.................................................................................. 9
3.3 Perencanaan Pelaksanaan Program
Induksi........................................ 12
3.4 Persiapan.............................................................................................. 10
3.5 Pengenalan sekolah dan
Lingkungannya............................................. 15
3.6 Pelaksanaan dan Observasi Bimbingan
dan Konseling....................... 15
3.6.1
Pembimbingan Tahap 1............................................................. 16
3.6.2
Pembimbingan Tahap 2............................................................. 18
3.7 Penilaian............................................................................................... 19
3.8 Kriteria Penilaian................................................................................. 20
3.9 Pelaporan.............................................................................................. 21
BAB
IV PENUTUP .............................................................................................. 22
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peserta
didik yang
memiliki kualitas baik dapat dihasilkan oleh sistem pendidikan yang bermutu.
Perserta didik yang memiliki kualitas baik tentu dapat menghasilkan sumber daya
manusia berkualitas di masa depan. Salah satu faktor yang menopang sistem
pendidikan yang bermutu adalah tersedianya guru yang profesional. Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
(UU No 14 tahun 2005 ayat 1).
Peran guru sendiri merupakan
salah satu peran strategis dalam pembangunan pendidikan, oleh sebab itu, guru
harus dipersiapkan secara matang sebelum nantinya terjun secara langsung di
dunia pendidikan. Persiapan tersebut haruslah berkesinambungan dimulai dari program pendidikan lapangan,
pendidikan profesi guru di LPTK sampai menjadi guru pemula di satuan pendidikan
masing - masing.
Masa awal guru pemula mulai
mengajar dan mengenal lingkungan sekolah tentunya melalui bebrapa tahapan
pembiasaan dari kondisi - kondisi baru yang sering ditemui seperti: pengenalan
karakteristik peserta didik, budaya sekolah, beradaptasi dan berkomunikasi
dengan warga sekolah. Tahap pengenalan guru pemula inilah yang nantinya sangat
membantu guru pemula untuk mengenal dan memahami situasi sekolah dan juga akan
menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Salah satu
program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah program induksi.
Induksi
merupakan
proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu
tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di
sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap,
guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses
pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta
merupakan proses perkembangan kepribadian.
Program induksi
dilaksanakan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional
dalam melaksanakan proses pembelajaran di suatu instansi. Sistem induksi ini
akan memberikan kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok
dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor kelak. Selama
masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap
rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula.
Pengembangan
dan penilaian yang dilakukan terhadap guru pemula yang disebut sebagai Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kalangan guru
pemula dalam mengenal, mengidentifikasi, menelaah, serta mengintrospeksi diri
dalam mengatasi problema transisi dari bangku perkuliahan ke dalam sistem
pemberdayaan aparatur negara. Selain itu, guru pemula juga diharapkan mampu
menjadikan dirinya sebagai seorang yang profesional dalam mengemban amanat
sebagai abdi Negara, berpedoman kepada nilai-nilai moril pancasila,
mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun
golongan, serta mampu menjadi ikon bagi masyarakat.
1.2
Landasan Hukum
Dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia
khususnya pada tenaga pendidik maka dipandang perlu melakukan tindakan awal
yang mengacu pada dasar pelaksanaan teknis kelancaran proses belajar mengajar
di sekolah. Sehingga ke depannya mampu menyatukan semua perangkat di dalamnya
sehingga program pendididkan dapat terlaksana dengan maksimal meskipun harus
melalui proses adaptasi bagi seorang guru pemula. Maka dari itu pemerintah
segera melakukan suatu program yang mampu memotivasi para guru pemula untuk
bisa membiasakan diri melakukan dan mengerjakan semua tugas pokok masing-masing
pendidik tanpa harus merasakan canggung dan malu-malu saat melaksanakan tugas
pokok tersebut. Melainkan mampu mengekspresikan kemampuannya dari berbagai kompetensi-kompetensi
yang dimilikinya. Program ini didasari oleh beberapa peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah, diantaranya:
1. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
Guru.
4. Permenpan Nomor
16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana Untuk SD/MI
8. Rencana
Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.
9. Rencana
Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Depdiknas tahun 2005-2009.
10. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2010. Tentang Pengembangan dan Penilaian Induksi
Guru Pemula.
1.3
Tujuan
Pelaksanaan
program induksi yang diadakan di SMK N 3 Kintamani bertujuan untuk membimbing guru pemula
agar dapat:
1.
Beradaptasi
dengan iklim kerja dan budaya sekolah tempat bertugas.
2.
Melaksanakan
pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah tempat bertugas.
3.
Mengarahkan
kepada guru menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab.
4.
Menjadi
wahana silaturahmi dan pengenalan antara guru pemula dengan guru-guru lainnya
serta perangkat yang ada di dalamnya, baik siswa maupun orang tua siswa dalam
hal ini adalah masyarakat sekitar.
5.
Menjadi
tempat untuk menelaah dan mengidentifikasi kemampuan guru pemula melalui
penilaian atas kinerja awal demi perbaikan lebih lanjut.
Secara khusus penyusunan laporan PIGP oleh
penulis memiliki tujuan yaitu sebagai berikut.
1.
Memberikan Laporan Kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan
dan Olahraga Provinsi Bali bahwa Program Induksi Guru Pemula di SMK N 3 Kintamani sudah terlaksana sebagaimana
mestinya.
2.
Memberikan laporan hasil kemajuan (progress report) terhadap Program Induksi Guru Pemula yang ada di SMK
N 3 Kintamani.
3.
Untuk mendapatkan pengesahan secara formal dari Dinas
Pendidikan atau Dinas terkait agar guru yang menjalani Program Induksi Guru
Pemula ini mendapat pengakuan setingkat lebih tinggi setelah berproses dan
dievaluasi selama satu tahun oleh Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah serta
pihak yang berwenang dari Dinas Pendidikan.
1.4
Sasaran
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) difokuskan pada tiga sasaran
utama, yaitu:
1.
Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) yang ditugaskan pada sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
2.
Guru pemula berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; dan
3.
Guru pemula bukan PNS yang
ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
1.5
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Program Induksi Guru
Pemula (PIGP) antara lain :
1.
Terpenuhinya salah satu syarat
pengangkatan dalam jabatan fungsional guru;
2.
Terbentuknya calon guru yang
berkualitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; dan
3.
Terbentuknya suasana sekolah
yang selaras, serasi dan seimbang sehingga mendukung terciptanya suasana
pembelajaran yang efektif.
BAB II
KONSEP PELAKSANAAN PIGP
2.1 Konsep PIGP
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) merupakan kegiatan
orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai
permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi guru pemula
pada sekolah di tempat tugasnya. Pengembangan dan penilaian yang dilakukan
terhadap guru pemula yang akrabnya disebut sebagai Program Induksi Guru Pemula
(PIGP) diharapkan mampu menjadi sebuah motivator bagi kalangan guru pemula
dalam mengenal, mengidentifikasi, menelaah, serta mengintrospeksi diri dalam
hal mengatasi problema transisi dari bangku perkuliahan ke dalam sistem pemberdayaan
aparatur negara. Selain itu, guru pemula juga diharapkan mampu menjadikan
dirinya sebagai seorang yang profesional dalam mengemban amanat sebagai abdi
Negara, berpedoman kepada nilai-nilai moril pancasila, mengutamakan kepentingan
masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta mampu menjadi
ikon bagi masyarakat.
Dalam mengemban tugas awal yang diamanatkan
kepadanya, diperlukan sebuah bentuk pengembangan
pribadi disamping penilaian dari beberapa stake holder untuk mengukur sejauh
mana kemampuan dan kredibilitas seorang guru. Beradaptasi dengan lingkungan
sekolah melalui program induksi, serta meningkatkan kemampuan dalam bidang
pengolahan perangkat pembelajaran (PBM) yang nantinya akan sangat berpengaruh
terhadap out put berupa mutu peningkatan
sumber daya manusia melalui sekolah.
PIGP diselenggarakan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Profesional;
penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai bidang tugas;
2.
Kemitraan;
menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
3.
Kesejawatan;
penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
4.
Mandiri;
bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
5.
Demokratis;
menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
6.
Terbuka;
proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
7.
Fleksibel;
menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
8.
Partisipasif;
melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
9.
Akuntabel;
penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
10. Responsibel;
penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
11. Sistemik,
dilaksanakan secara teratur dan runut;
12. Berkelanjutan,
dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil
sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan dalam rangka menyiapkan
guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses
pembelajaran. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan
melaksanakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Guru pemula memiliki
kewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, evaluasi
pembelajaran, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Guru pemula wajib
melaksanakan pembelajaran minimal 16 jam tatap muka per minggu.
Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau
dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi
sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam
pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi
diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan
proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami
oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
2.2 Pelaksanaan PIGP
1.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan PIGP
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru
pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun.
2.
Tahapan PIGP
a.
Perencanaan
Sekolah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru
pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1)
Melakukan analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan
ciri khas sekolah, latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, dan
faktor-faktor pendukung lainnya;
2)
Menyelenggarakan pelatihan tentang pelaksanaan program
induksi;
3)
Menyiapkan
Buku Pedoman bagi
guru pemula yang
memuat kebijakan sekolah, prosedur kegiatan sekolah, format administrasi
pembelajaran; dan
4)
Menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
b.
Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan sekolah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan
pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah tempat guru pemula
bertugas.
c.
Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian
dan evaluasi hasil pembelajaran, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran,dan
pelaksanaan tugas lain yang
relevan.
d.
Penilaian
Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru
pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru
lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program
induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara
pembimbing, kepala sekolah dan
pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan berhasil, jika
semua elemen kompetensi pada penilaian
tahap ke dua paling kurang
memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.
e.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-12 setelah pembimbingan tahap ke dua
dan penilaian kinerja selesai dilakukan.
Namun apabila nilai yang diperoleh masih belum
memenuhi standar, pembimbing diharapkan melaksanakan tindak lanjut pembimbingannya
dengan mencari metode yang lebih tepat
sehingga target
pembimbingannya dapat tercapai.
BAB III
PELAKSANAAN
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
3.1 Data
Sekolah
Nama Sekolah
|
:
|
SMK N 3 Kintamani
|
Kepala Sekolah
|
:
|
I Komang Widiada, S.Pd., M.Pd
|
Status
|
:
|
Negeri
|
NPSN
|
:
|
50105403
|
Akreditasi
|
:
|
B
|
Alamat
|
:
|
Jl Raya Kintamani,
Singaraja, Desa Dausa, Kintamani-Bangli
|
Telepon
|
:
|
(0366) 5531002
|
Jumlah Guru
|
:
|
42 guru
|
Jumlah Siswa
|
:
|
752
siswa
|
Jumlah Rombel
|
:
|
23 rombel
|
Jumlah Jurusan
|
:
|
3 (tiga) Jurusan :
Akomodasi Perhotelan
Multimedia
Akuntansi
|
3.2 Data
Guru Pemula
Data guru pemula adalah sebagai berikut.
Nama Lengkap : Ni Wayan Anik
Ardiningsih,S.Pd.
NIP : 19910920
201903 2 021
Pangkat/Golongan
(ruang) : Penata Muda/IIIa
TMT Golongan (ruang) : 1 Maret 2019
Tempat/Tanggal Lahir : Br. Mukti, 20 September 1991
Jenis Kelamin :
Perempuan
Agama/Kebangsaan : Hindu/Indonesia
Alamat lengkap
: Br. Mukti No 36, Singapadu, Sukawati, Gianyar Bali
T.M.T Capeg : 1 Maret 2019
Jenis Kepegawaian : PNSD
3.3 Perencanaan
Pelaksanaan Program Induksi
Sebelum pelaksanaan program Pendidikan Induksi
Guru Pemula (PIGP) Kepala Sekolah terlebih dahulu menyusun rencana kegiatan dan
membentuk Tim penilai guna membimbing guru pemula. Adapun rencana dan jadwal
seperti berikut:
No
|
Waktu/bulan
|
Kegiatan
|
Pihak yang terlibat
|
1
|
Bulan Mei 2019 minggu I
|
Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
|
Guru pemula
|
2
|
Bulan Mei 2019 minggu I
|
Menyelenggarakan pelatihan
tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula
|
Pengawas, Kepala Sekolah
|
3
|
Bulan Mei 2019 minggu I
|
Menyiapkan Buku Pedoman bagi
guru pemula yang memuat kebijakan sekolah, prosedur kegiatan sekolah, format
administrasi pembelajaran /bimbingan dan konseling, dan informasi lain yang
dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan
sekolah.
|
Kepala Sekolah, Wakasek, Guru Pembimbing PIGP
|
4
|
Bulan Mei 2019 minggu II
|
Menunjuk seorang pembimbing bagi
guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Guru Pembimbing PIGP
|
5
|
Bulan Mei 2019 minggu II
|
Perkenalan lingkungan sekolah dan di sekitar sekolah
oleh guru pemula
|
Guru Pemula, Guru Pembimbing
|
6
|
Bulan Juni 2019 minggu I samppai Desember 2019 Minggu II
|
Pembimbingan Tahap 1: Bertujuan untuk membimbing guru
pemula dalam proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling
|
Guru Pemula, Guru Pembimbing
|
7
|
Bulan Januari 2020 minggu I sampai Bulan Februari 2020 Minggu II
|
Pembimbingan Tahap 2: berupa observasi
pembelajaran/ bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh
kepala sekolah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan
kompetensi dalam pembelajaran/ bimbingan dan konseling
|
Guru Pemula, Guru Pembimbing
|
8
|
Bulan Februari 2020 minggu II sampai
dengan Bulan Maret 2020 minggu I
|
Penilaian
meliputi 14 Kompetensi yang meliputi:
Kompetensi pedagogik
(1) Memahami
latar belakang siswa.
(2) Memahami
teori belajar.
(3) Pengembangan
kurikulum.
(4) Aktivitas
pengembangan pendidikan.
(5) Peningkatan
potensi siswa.
(6) Komunikasi
dengan siswa.
(7) Assessmen
& evaluasi.
Kompetensi kepribadian
(8) Berperilaku
sesuai dengan norma,
kebiasaan dan hukum di Indonesia.
(9) Kepribadian
matang dan stabil.
(10) Memiliki etika kerja dan
komitmen
serta kebanggan menjadi
guru.
Kompetensi sosial
(11) Berperilaku
inklusf, objektif, dan
tidak pilih kasih.
(12) Komunikasi
dengan guru, pegawai
sekolah,orang tua, dan masyarakat.
Kompetensi profesional
(13) Pengetahuan dan pemahaman
tentang struktur, isi dan standard
kompetensi mata pelajaran dan
tahap-tahap pengajaran.
(14) Profesionalisme yang meningkat
melalui refleksi diri.
Pelaporan PIGP
|
Kepala Sekolah, Guru Pemula, Pengawas, Guru Pembimbing
|
3.4 Persiapan
Sekolah yang akan melaksanakan program induksi bagi
guru pemula perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
1.
Melakukan
Analisis kebutuhan dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah, latar
belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbing
yang memenuhi syarat, penyediaan Buku Pedoman, keberadaan organisasi profesi
yang terkait, dan faktor-faktor pendukung lainnya.
2.
Menyelenggarakan
pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang diikuti
oleh kepala sekolah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang
telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
3.
Menyiapkan
Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah, prosedur kegiatan
sekolah, format administrasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan
informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan
lingkungan sekolah.
4.
Menunjuk
seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pembimbingan guru
pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan
pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan
dengan memanfaatkan hasil penialaian dan evaluasi pembelajaran serta pelaksanaan
tugas lain yang relevan. Untuk kelancaran pembibingan tahap 1, pembimbing
mempersiapkan dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap pembibingan PIGP.
Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi :
1. Silabus
2. RPP (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran)
3. Pelaksanaan
proses pembelajaran
4. Penilaian hasil
pembelajaran
5. Pengawasan
proses pembelajaran
3.5 Pengenalan Sekolah dan Lingkungannya
Pengenalan sekolah
dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada
kepala sekolah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan
hal-hal berikut:
1. Pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi
sekolah kepada guru pemula;
2. Pembimbing memperkenalkan guru pemula kepada
siswa;
3. Pembimbing melakukan bimbingan dalam menyusunan
perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling dan
tugas terkait lainnya;
4. Guru pemula mengamati situasi dan kondisi
sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai
bagian pengenalan situasi;
5. Guru pemula mempelajari Buku Pedoman dan
Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah, tata tertib sekolah, dan
kode etik guru;
6. Guru pemula mempelajari ketersediaan dan
penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah;
7. Guru pemula mempelajari Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan.
3.6 Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling
Bimbingan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
dapat dilakukan dengan cara:
1.
Memberi motivasi
tentang pentingnya tugas guru;
2. Memberi arahan tentang perencanaan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan
konseling, serta penilaian hasil belajar/bimbingan siswa;
3. Memberi kesempatan untuk melakukan observasi
pembelajaranbimbingan dan konseling dengan menggunakan Lembar Observasi
Pembelajaran/ Bimbingan dan Konseling;
Bimbingan pelaksanaan tugas tambahan dilakukan dengan
cara:
1.
Melibatkan guru
pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
2.
Memberi arahan dalam
menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas
tambahan
Pembimbingan dilaksanakan melalui dua tahap:
- Pembimbingan Tahap Pertama
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan,
dengan diobservasi minimal satu kali dalam sebulan.
- Pembimbingan Tahap Kedua
Tahap ini dilaksanakan pada bulan ke sepuluh dan sebelas, dengan diobservasi
oleh kepala sekolah minimal tiga kali dan diobservasi oleh pengawas sekolah
minimal dua kali.
3.6.1
Pembimbingan
Tahap Pertama
Pembimbingan tahap
pertama dilaksanakan pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 melalui
observasi pembelajaran/ bimbingan dan konseling diikuti ulasan dan masukan oleh
guru pembimbing. Pembimbingan tahap 1 merupakan pembimbingan dalam melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang meliputi menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan
pembelajaran/bimbingan dan konseling, menilai hasil pembelajaran/bimbingan dan
konseling, dan melaksanakan tugas tambahan.
Pembimbingan tahap ini dilakukan oleh pembimbing
melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling dan observasi
kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya
1 kali dalam setiap bulan selama masa pembimbingan tahap 1. Tujuan pembimbingan
tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu
dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran
perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang
semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk
dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran/bimbingan
dan konseling yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling
memiliki tahapan sebagai berikut:
a.
Pra Observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan
dan menyepakati fokus observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling.
Fokus observasi meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari
keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam Lembar Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi
Guru Pemula.
b. Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengisi
Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sesuai dengan hasil
observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran / bimbingan dan konseling oleh guru
pemula.
c.
Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling setelah selesai mengajar / membimbing.
-
Pembimbing
dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
-
Pembimbing
memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran/ Bimbingan dan Konseling kepada
guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula, pembimbing dan kepala
sekolah/ madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio.
Pembimbingan tahap pertama ini dilaksanakan selama
pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/bimbingan dan konseling serta
tugas lain yang relevan. Selama berlangsungnya pembimbingan tahap pertama
kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan terhadap guru pemula.
Dalam pembimbingan tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan,
dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan guru pemula.
3.6.2
Pembimbingan
Tahap Kedua
Pembimbingan tahap ke dua dilaksanakan pada
bulan ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala
sekolah/ madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam
pembelajaran/ bimbingan dan konseling.
Observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling pada
pembimbingan tahap ke dua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya
3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.
Observasi pembelajaran/ bimbingan dan konseling dalam pembimbingan tahap kedua
yang dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan pengawas disarankan untuk
tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu
proses pembelajaran/ bimbingan dan konseling. Apabila kepala sekolah/ madrasah
dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran/
bimbingan dan konseling oleh guru pemula maka kepala sekolah/ madrasah dan atau
pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
Langkah observasi pembelajaran/ bimbingan dan konseling yang dilakukan
kepala sekolah dan pengawas dalam tahap kedua adalah sebagai berikut:
1). Pra Observasi
Kepala sekolah atau pengawas bersama guru pemula
menentukan fokus observasi pembelajaran/ bimbingan dan konseling. Fokus
observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada
setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Observasi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling dan Lembar Refleksi
Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling sebelum dilaksanakannya observasi.
2). Pelaksanaan
Observasi
Pada saat pelaksanaan observasi, kepala
sekolah/madrasah atau pengawas mengamati kegiatan pembelajaran/bimbingan dan
konseling guru pemula dan mengisi Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan
dan Konseling sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3).
Pasca Observasi
Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:
a.
Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling
setelah pembelajaran/bimbingan dan konseling dilaksakan.
b.
Kepala sekolah/madrasah atau pengawas dan guru pemula membahas hasil
pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula
setelah observasi selesai.
c.
Guru Pemula dan kepala sekolah/madrasah atau pengawas menandatangani Lembar
Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling. Kepala sekolah memberikan
salinan Lembar Observasi Pembelajaran/Bimbingan dan Konseling kepada guru
pemula.
3.7
Penilaian
Penilaian kinerja terhadap guru pemula dilakukan
sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada
setiap tahun. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas
dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan
demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen
kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai
dengan kategori Baik.
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja
berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi
tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling
serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.
Penilaian
kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian
kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan
terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil
Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi
ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan
pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua elemen
komptensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai
dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merupakan kinerja berdasarkan elemen
kompetensi guru : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai
melalui observasi pembelajaran serta observasi pelaksanaan tugas lain yang
relevan.
Empat
belas elemen kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pemula:
a. Kompetensi pedagogik
1) Memahami latar belakang
siswa.
2) Memahami teori belajar.
3) Pengembangan kurikulum.
4) Aktivitas pengembangan
pendidikan.
5) Peningkatan potensi siswa.
6) Komunikasi dengan siswa.
7) Assesmen dan evaluasi
b. Kompetensi kepribadian
1) Berprilaku sesuai dengan
norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia.
2) Kepribadian matang dan
stabil.
3) Memiliki etika kerja dan
komitmen serta kebanggaab menjadi guru.
c. Kompetensi sosial
1) Berperilaku inklusif, objektif
dan tidak pilih kasih.
2) Komunikasi dengan guru, pegawai
sekolah, orang tua dan masyarakat.
d. Kompetensi profesional
1) Pengetahuan dan pemahaman
tentang sruktur, isi dan standar kompetensi mata belajar isi dan tahap-tahap
pengajaran.
2) Profesionalisme yang meningkat
melalui refleksi diri.
3.8 Kriteria
Penilaian
Penilaian kinerja dilakukan
dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru.Skor hasil penilaian
selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut.
Skor yang diperoleh
---------------------------- X 100
= ................ (Skor Akhir)
Total skor
Hasil skor akhir selanjutnya
dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut:
91 -
100 = Amat Baik
76 -
90 = Baik
61 -
75 = Cukup
51 -
60 = Sedang
<
50 = Kurang
Hasil
penilaian dari Guru Pembimbing, Kepala Sekolah, dan Pengawas sekolah terlampir
pada laporan ini.
3.9 Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke-11
setelah pembimbingan tahap ke dua dan penilaian kinerja selesai
dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/ madrasah yang didiskusikan
dengan pembimbing dan pengawas.
2. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi pembelajaran/bimbingan
dan konseling serta pelaksanaan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru
pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik,
Cukup, Sedang dan Kurang.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah.
4. Pengajuan
penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas
Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula
yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai
minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi
telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan baik.
BAB IV
PENUTUP
Bantuan dari berbagai pihak sangat berguna bagi
penulis selaku guru pemula untuk menyelesaikan program induksi ini. Program ini
juga sangat membantu penulis selaku guru pemula untuk mengembangkan berbagai
kompetensi serta kepribadian.
Dengan
terselenggaranya kegiatan Program Pendidikan Induksi Guru pemula (PIGP) ini,
diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas guru pemula menjadi tenaga
pengajar yang profesional dan berkompeten dalam melaksanakan proses belajar
mengajar dikelas. Demikian laporan ini disusun semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmatnya
kepada kita semua.
.
Komentar
Posting Komentar